PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengolahan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan melalui tahapan pengklasifikasian dan penyiapan secara sistematis oleh PPID sebagai bahan layanan Informasi Publik.
(2) Penyiapan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk soft copy, hard copy, dan melalui laman resmi BATAN dan/atau Unit Kerja.
