PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 18
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengumpulan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan oleh PPID Unit Kerja. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.
