PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal PPID Unit Kerja tidak menguasai Informasi Publik sesuai permohonan, permohonan Informasi diteruskan kepada PPID Utama. (2) PPID Utama memproses permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
