PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 14
BAB 4 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilakukan: a. sebelum adanya permohonan Informasi Publik; b. pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau
c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner.
