Pasal 13
BAB 4 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(1) Setiap informasi publik dapat di akses oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali: a. Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum; b. Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA; e. Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; g. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi; h. memorandum atau surat-surat yang bersifat rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan i. Informasi yang tidak boleh dibuka berdasarkan UNDANG-UNDANG. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Pengujian Konsekuensi dengan mempertimbangkan bahwa menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya.
