Pasal 15
BAB 4 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(1) PPID Utama berkoordinasi dengan PPID Unit Kerja untuk mengidentifikasi Informasi Publik yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi. (2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan tertulis sebelum Informasi Publik dikecualikan ditetapkan. (3) Hasil pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala BATAN untuk mendapatkan persetujuan. (4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Informasi yang tersedia setiap saat. (5) Usulan Informasi Publik yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format dalam Lampiran Huruf C, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16 (1) Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi ditetapkan dengan Surat Keputusan PPID Utama. (2) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format dalam Lampiran Huruf D, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
