PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN BIDANG KERJA SAMA
Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang: a. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; b. pemanfaatan fasilitas, produk, teknologi, dan jasa; c. pengujian teknologi; d. pendidikan dan pelatihan; e. penyelenggaraan seminar, sosialisasi, dan edukasi; dan f. lingkup Kerja Sama lain yang masih terkait dengan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional.
