PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — PRAKARSA KERJA SAMA
(1) Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, Deputi, Sekretaris Utama, dan/atau Kepala Unit Kerja memprakarsai pembentukan Kerja Sama. (2) Dalam hal Deputi atau Sekretaris Utama memprakarsai pembentukan Kerja Sama wajib melaporkan kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(3) Dalam hal Kepala Unit Kerja memprakarsai pembentukan Kerja Sama wajib menyampaikan kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional melalui Deputi atau Sekretaris Utama.
