PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK DAN BIDANG KERJA SAMA
(1) Nota Kesepahaman harus ditindaklanjuti dengan PKS paling lambat 1 (satu) tahun setelah Nota Kesepahaman ditandatangani. (2) PKS dapat dilaksanakan tanpa harus didahului dengan Nota Kesepahaman. (3) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format Nota Kesepahaman tercantum dalam Huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format PKS tercantum dalam Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
