PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK DAN BIDANG KERJA SAMA
(1) Kerja Sama dituangkan dalam bentuk naskah Kerja Sama. (2) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Nota Kesepahaman atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan b. PKS atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
