PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Unit kerja pelaksana menyampaikan laporan perkembangan pencapaian pelaksanaan Kerja Sama paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun kepada Unit Kerja pengelola Kerja Sama. (2) Laporan perkembangan pencapaian pelaksanaan Kerja Sama menggunakan format laporan perkembangan pencapaian pelaksanaan Kerja Sama tercantum dalam Huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem informasi Kerja Sama.
