PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan Kerja Sama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit kerja yang menangani evaluasi program.
