PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 7 — PENGHENTIAN KERJA SAMA
Kerja Sama berakhir dikarenakan hal-hal sebagai berikut: a. jangka waktu Kerja Sama telah selesai; b. atas kesepakatan para pihak; atau c. terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan Kerja Sama tidak dapat dilaksanakan.
