PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama menyusun laporan berdasarkan laporan kemajuan pencapaian Kerja Sama, hasil pemantauan, dan evaluasi untuk disampaikan kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional melalui Sekretaris Utama setiap akhir tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk keberlanjutan Kerja Sama.
