PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 5 — PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA
(1) Naskah Kerja Sama yang telah dirumuskan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama dengan melibatkan unit kerja pelaksana, dan Pihak Mitra. (2) Hasil pembahasan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa naskah final Kerja Sama. (3) Naskah final Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan paraf dari: a. kepala unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama; dan b. wakil dari Pihak Mitra.
