PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA
(1) Unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama mempelajari aspek substansi dan aspek hukum draf naskah Kerja Sama. (2) Kajian aspek substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap isi draf Naskah Kerja Sama meliputi: a. tujuan; b. ruang lingkup; c. hak dan kewajiban para pihak;
e. pelaksanaan; f. pembiayaan; g. jangka waktu;
h. kesesuaian dengan program, tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; i. kepemilikan kekayaan intelektual; j. penanggung jawab kegiatan; k. rencana kerja; dan l. hal lain yang dianggap perlu. (3) Kajian aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah penyusunan naskah Kerja Sama.
