PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 5 — PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA
(1) Unit kerja pelaksana menyampaikan draf naskah Kerja Sama kepada unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama untuk proses perumusan. (2) Draf naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikomunikasikan dengan Pihak Mitra.
