PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 5 — PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA
(1) Penjajakan dilakukan oleh unit kerja pelaksana dan/atau unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama untuk mengidentifikasi peluang dan potensi Kerja Sama
dengan Pihak Mitra. (2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. profil Pihak Mitra; b. status hukum; c. manfaat strategis; d. potensi sumber daya yang dimiliki; dan e. komitmen Kerja Sama. (3) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format penjajakan Mitra Kerja Sama tercantum dalam Huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
