Pasal 17
BAB 5 — PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA
(1) Naskah final Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangai naskah Kerja Sama. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional; b. Deputi atau Sekretaris Utama; dan c. Kepala unit kerja. (3) Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berwenang menandatangani naskah Kerja Sama lingkup Badan Tenaga Nuklir Nasional. (4) Deputi atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berwenang menandatangani naskah Kerja Sama lingkup Deputi dan Sekretariat Utama. (5) Kepala unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berwenang menandatangani Kerja Sama lingkup unit kerja.
