PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 4 — PERENCANAAN KERJA SAMA
(1) Perencanaan Kerja Sama yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikonsultasikan oleh unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama
kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional melalui Sekretaris Utama. (2) Perencanaan Kerja Sama yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi rencana Kerja Sama selama 1 (satu) tahun. (3) Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama.
