PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 4 — PERENCANAAN KERJA SAMA
Dalam hal terdapat pengusulan pembentukan Kerja Sama dari unit kerja yang tidak melalui perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, unit kerja harus menyampaikan usulan Kerja Sama kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional melalui Deputi/Sekretaris Utama dengan melampirkan urgensi pembentukan Kerja Sama.
