Pasal 9
BAB 4 — PERENCANAAN KERJA SAMA
(1) Unit kerja pelaksana menyampaikan usulan rencana Kerja Sama kepada unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama 1 (satu) tahun sebelum pembentukan Kerja Sama. (2) Usulan rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format usulan rencana Kerja Sama tercantum dalam Huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama menyusun perencanaan pembentukan Kerja Sama berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melibatkan unit kerja yang menangani perencanaan. (4) Keterlibatan unit kerja yang menangani perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menelaah usulan pembentukan Kerja Sama dengan berpedoman pada rencana strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional dan unit kerja pelaksana.
