PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional
Pasal 8
Kepala pusat yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir menyampaikan laporan tertulis tentang kinerja Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
