PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional
Pasal 7
(1) Penerapan Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Dilaksanakan sesuai dengan pedoman (manual). (2) Pedoman (manual) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pusat yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir, dan disahkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
