PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional
Pasal 6
(1) Seluruh Unit Kerja menerapkan Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ruang lingkup masing-masing. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam dokumen dan disahkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
