PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional
Pasal 5
(1) Pusat yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir bertanggung jawab sebagai koordinator Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun pedoman (manual) Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional; b. melaksanakan audit internal Badan Tenaga Nuklir Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; c. melaksanakan kaji ulang manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan d. melaksanakan kaji ulang dokumen pedoman (manual) Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
