PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional
Pasal 4
Sekretaris Utama dan Deputi melakukan koordinasi penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada Unit Kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya.
