PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD
Pasal 9
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Biro Umum. (2) Dalam melakukan penilaian, Biro Umum membentuk Tim. (3) Tim memberikan rekomendasi atas hasil identifikasi dan penilaian ATB kepada Biro Umum. (4) Bilamana diperlukan, hasil identifikasi dan penilaian ATB oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diklarifikasikan kepada Unit Kerja.
(5) ATB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
