PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD
Pasal 10
(1) ATB yang diperoleh melalui pembelian, pertukaran, kerjasama, dan donasi/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diukur berdasarkan nilai perolehan. (2) Apabila pengukuran dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka nilai ATB didasarkan pada nilai wajar (nilai pasar). (3) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan oleh Kepala Unit Kerja dalam bentuk surat pernyataan.
