PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD
Pasal 11
(1) ATB yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan ATB yang diperoleh melalui pembelian, pertukaran, kerjasama, dan donasi/hibah harus dilakukan pencatatan. (2) Pencatatan ATB dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
