PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD
Pasal 8
(1) Unit Kerja menyampaikan ATB, disertai dengan dokumen sumber kepada Sekretaris Utama untuk dilakukan penilaian, sesuai dengan format dalam Lampiran Peraturan ini. (2) Khusus untuk ATB yang diperoleh melalui pembelian, pertukaran, kerjasama, dan donasi/hibah tidak perlu disampaikan kepada Sekretaris Utama.
