PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD
Pasal 7
Masa manfaat ATB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat dibedakan menjadi: a. ATB dengan umur manfaat terbatas; dan b. ATB dengan umur manfaat yang tak terbatas.
