PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD
Pasal 14
(1) Perolehan perangkat lunak/software yang memiliki ijin penggunaan/tidak memiliki pembatasan ijin penggunaan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka nilai perolehan software dan biaya lisensinya harus dikapitalisasi sebagai ATB. (2) Perangkat lunak/software yang diperoleh hanya dengan membayar ijin penggunaan/lisensi dengan masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan harus dikapitalisasi sebagai ATB. (3) Hasil kajian/penelitian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang berupa prototype, maka desain prototypenya diakui sebagai ATB, dengan nilai yang didasarkan pada semua biaya perolehan yang terdiri dari belanja bahan, honorarium, dan perjalanan dinas ditambah dengan biaya pengurusan paten/sertifikasi.
