PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD
Pasal 13
(1) Penghentian ATB dilakukan pada saat dilepaskan atau ATB tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan. (2) Pelepasan/pemindahtanganan ATB dilakukan dengan cara:
a. dijual; b. dipertukarkan; c. dihibahkan; atau d. dijadikan penyertaan modal negara. (3) Pelepasan/pemindahtanganan ATB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). (4) ATB yang tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan harus didukung melalui surat pernyataan dari Kepala Unit Kerja.
