PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD
Pasal 15
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2016 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
