Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
(1) Kepala MENETAPKAN pagu definitif satker berdasarkan pagu definitif BATAN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam hal besaran pagu definitif tidak mengalami perubahan (sama dengan pagu sementara), Satker menyampaikan RKA-KL sesuai dengan Pagu Sementara sebagai dasar penerbitan SAPSK. (3) Dalam hal besaran Pagu Definitif lebih besar dari Pagu Sementara, Satker mengalokasikan tambahan pagu pada kegiatan yang sudah ada dan atau kegiatan baru sehingga pagu anggaran kegiatan bertambah dan volume keluaran bertambah. (4) Dalam hal besaran Pagu Definitif lebih kecil dari Pagu Sementara, Satker mengurangi kegiatan dan/atau anggaran kegiatan tertentu sehingga pagu anggaran menjadi berkurang dan volume keluaran tetap atau berkurang. (5) Biro Perencanaan menyampaikan RKA-KL beserta data elektronik dan dokumen pendukung kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sebagai dasar penelaahan pagu definitif. (6) Dalam hal masih terdapat sisa alokasi anggaran dari hasil penelaahan, sisa alokasi anggaran dioptimalkan ke dalam kegiatan yang sama dengan menambah volume keluaran, kegiatan lain dalam program yang sama dengan menambah volume keluaran, dan cadangan dalam program yang sama tetapi diblokir.
