Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
(1) Kepala melalui Sestama MENETAPKAN pagu sementara untuk satuan kerja berdasarkan Pagu Sementara BATAN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Satker menyusun RKA berdasarkan pagu sementara, Standar Biaya Umum (SBU), Standar Biaya Khusus (SBK), Harga Satuan Standar BATAN (HSS BATAN) yang dilengkapi dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB),
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Refence (TOR), dan data dukung lainnya dan disampaikan ke Biro Perencanaan. (3) Biro Perencanaan menelaah RKA-KL Satuan Kerja meliputi : a. meneliti kelayakan kegiatan ditinjau dari analisis manfaat dan biaya (cost benefit analysis), kesesuaian dengan tugas dan fungsi Unit Kerja dan konsistensi dengan RKT BATAN; b. meneliti kesesuaian RKA-KL dengan besaran alokasi Pagu Sementara :
- meneliti alokasi pagu dana perprogram dan perkegiatan.
- meneliti alokasi pagu dana berdasar sumber pembiayaan
- meneliti kesesuaian usulan RKA-KL meliputi : a) meneliti kesuaian penuangan program dan pemilihan kegiatan; b) meneliti kesuaian antara sasaran program dan output kegiatan; c) meneliti pencantuman indikator dan keluaran; d) meneliti kesesuaian antara komponen input dengan output kegiatan dan sub output kegiatan; dan e) meneliti kesesuaian jenis belanja dengan Bagan Akun Standar. c. meneliti kesesuaian prakiraan maju dengan membandingkan antara RKA-KL yang disusun dengan prakiraan maju yang telah ditetapkan sebelumnya. d. meneliti penerapan standar biaya dalam Kertas Kerja RKA-KL meliputi:
- memeriksa besaran belanja dengan standar biaya yang digunakan dalam penyusunan RKA-KL termasuk jenis belanjanya;
- apabila standar biaya yang digunakan tidak terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya dan Peraturan Kepala BATAN mengenai Harga Satuan Standar BATAN, penelaahan yang dilaksanakan meliputi : a) meneliti substansi usulan kegiatan, kerangka acuan kerja (KAK)/term of reference (TOR); b) menilai Rincian Anggaran Biaya (RAB), yaitu menilai perhitungan harga (costing) dan memeriksa hasil perhitungan aritmatik; dan c) menilai substansi dan data pendukung lainnya.
(4) Biro Perencanaan menghimpun dan mengkompilasi seluruh RKA-KL hasil penelaahan dalam suatu Himpunan Konsep RKA-KL BATAN, disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk ditelaah.
