PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
(1) Kepala melalui Kelompok Pakar (Peer Group) menilai semua Usulan Kegiatan Unit Kerja Eselon II berdasarkan pagu indikatif dengan berpedoman pada dokumen perencanaan BATAN (Grand Strategy), Renstra BATAN, Renstra Unit Kerja Eselon II, dan rekomendasi hasil rapat kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Usulan kegiatan yang telah mendapat rekomendasi Kelompok Pakar (Peer Group) dijadikan acuan dalam menyusun RKA Satker.
