Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
(1) Kepala Satker menyusun Konsep DIPA berdasarkan RKA-KL sesuai dengan pagu definitif dan Lampiran Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat atau Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK). (2) Kepala Satker menyampaikan Konsep DIPA ke Biro Perencanaan untuk ditelaah dalam rangka menjamin kesesuaian Konsep DIPA dengan Lampiran Peraturan
mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat atau Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK), prinsip pembayaran/pencairan dana, dan standar akuntansi pemerintah, serta Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA) khusus untuk Satker Pusat
Teknologi Akselerator dan Proses Bahan (PTAPB -Yogyakarta), Sekolah Tinggi Teknik Nuklir (STTN-Yogyakarta), dan Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri (PTNBR-Bandung). (3) Sestama atas nama Kepala menyampaikan Konsep DIPA Satuan Kerja Pusat BATAN kepada Direktur Jenderal Perbendahaaran untuk ditelaah dan disahkan. (4) Kepala Satker PTAPB, STTN, dan PTNBR menyampaikan Konsep DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat untuk ditelaah dan disahkan.
