PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
Koordinator Pelaksana Kegiatan/Peneliti Utama, mempunyai tugas: a. menyusun rencana kegiatan; b. memantau pelaksanaan kegiatan;
c. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RKA-KL dan DIPA; d. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; dan e. menyusun laporan kegiatan.
