PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
Pelaksana Kegiatan/Peneliti, mempunyai tugas: a. menyusun rencana kegiatan/penelitian; b. melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL dan DIPA; dan c. menyusun laporan kegiatan/laporan teknis.
