PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
Pengelola kegiatan terdiri atas: a. Koordinator Pelaksana Kegiatan/Peneliti Utama; b. Pelaksana Kegiatan/Peneliti; dan c. Pembantu Pelaksana Kegiatan/Pembantu Peneliti.
