Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai mempunyai tugas: a. mencatat data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan; b. menatausahakan semua tembusan surat keputusan kepegawaian dan semua dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satuan Kerja yang bersangkutan secara tertib dan teratur; c. memproses pembuatan Daftar Gaji, Uang Duka Wafat/Tewas (UDW/T), Terusan Penghasilan Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar permintaan Pembayaran Belanja Pegawai Lainnya; d. memproses pembuatan SKPP; e. memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga; f. menyampaikan Daftar Permintaan Belanja Pegawai beserta ADK Belanja Pegawai dan dokumen pendukung kepada PPK; g. mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan melalui Aplikasi GPP Satker setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan untuk disatukan dengan Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan yang diterima dari KPPN; h. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
