PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
Staf Pengelola mempunyai tugas: a. menyiapkan Laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan serta laporan-laporan lain yang diminta oleh Kepala dan/atau instansi lain yang berwenang; b. memproses dokumen sumber (SPM yang telah terbit SP2Dnya) untuk menghasilkan laporan keuangan yang terdiri atas laporan realisasi anggaran dan neraca, sesuai dengan SAI; c. memproses penggabungan ADK UAKPB dan nilai barang persediaan ke dalam SAI UAKPA/Satker; d. membantu melakukan verifikasi atas laporan keuangan; e. menatausahakan dokumen proses pengadaan barang/jasa; dan f. mencatat mutasi dan penerimaan/penyerahan barang inventaris dan barang persediaan pada Buku Bantu BMN sesuai dengan SIMAK BMN.
