Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
(1) Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas: a. melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelola setelah:
- meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh KPA;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; dan
- menguji ketersediaan dana pada program, kegiatan, output, komponen, dan akun dalam DIPA yang ditunjuk dalam SPM. b. menolak perintah bayar dari KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak terpenuhi; c. membebankan pengeluaran sesuai dengan akun yang bersangkutan; d. memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menyetorkan ke Rekening Kas Negara; e. menjaga agar kas memiliki persediaan uang tunai paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan; f. menjaga ketepatan waktu pengajuan:
- Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP);
- Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM- GUP);
- Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS); dan
- Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP). g. mengamankan kas dari ketekoran, pencurian, dan/atau kesalahan pembayaran serta kesalahan lain yang mengakibatkan kerugian negara; h. membukukan penerimaan selain jenis penerimaan PNBP, baik yang diperoleh melalui potongan pembayaran atau yang disetor langsung oleh wajib setor ke Kas Negara; i. mencetak Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan;
j. menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bulanan yang telah ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan diketahui KPA; k. menyusun laporan pertanggungjawaban secara bulanan atas uang yang dikelola berdasarkan Buku Kas Umum, Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA; l. menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara bulanan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya disertai rekening koran dari bank untuk bulan berkenaan ke KPPN, Kepala, dan Badan Pemeriksa Keuangan; m. mengupayakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Satker yang belum memiliki NPWP; n. menyampaikan fotokopi SPM (yang telah terbit SP2Dnya) dan SP2D untuk pengadaan barang inventaris kepada Petugas SAK dan Petugas SIMAK-BMN; o. menandatangani persetujuan pembayaran pada kuitansi yang dananya berasal dari UP; dan p. menandatangani SSBP dalam hal Satker tidak mempunyai Bendahara Penerimaan. (2) Menjaga UP yang cukup, pemegang uang muka kerja harus segera mempertanggungjawabkan penggunaan uang muka kerja paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah uang muka kerja diterima.
