PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 84
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Keamanan dan Pengamanan Nuklir terdiri atas: a. Subbagian Keamanan Nuklir; dan b. Subbagian Pengamanan Instalasi Nuklir.
