PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 83
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bagian Keamanan dan Pengamanan Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan aspek teknis operasional konvensi internasional di bidang keamanan nuklir; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengamanan instalasi dan bahan nuklir serta pengamanan dalam.
