PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 82
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Keamanan dan Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan penelaahan aspek teknis operasional konvensi internasional di bidang keamanan nuklir dan pelaksanaan koordinasi pengamanan instalasi dan bahan nuklir, serta pengamanan dalam.
