Pasal 81
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perjanjian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan perjanjian kerja sama dalam dan luar negeri, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan, kajian hukum, penelahaan data dan bahan informasi dalam merumuskan naskah perjanjian kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta dan lembaga lain di dalam dan luar negeri di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; b. melakukan koordinasi dalam bentuk pertemuan antar Kementerian untuk mengkaji rumusan perjanjian kerja sama luar negeri di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; c. melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam dan luar negeri; d. melakukan koordinasi dan penyiapan bahan untuk rencana kerja sama dalam dan luar negeri; e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam dan luar negeri dengan lembaga pemerintah, swasta dan lembaga lain di dalam dan luar negeri; dan f. melakukan penelaahan dan pemberian pertimbangan aspek hukum perjanjian nasional dan internasional termasuk konvensi internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. (2) Subbagian Pengelolaan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan perencanaan, penelaahan, dan pengkoordinasian program kerja sama teknis nasional, regional dan bilateral; b. melakukan koordinasi pelaksanaan program kerja sama teknis nasional, regional, dan bilateral berupa rencana permintaan dan penerimaan tenaga ahli, fellowship, scientific visit, peralatan, kegiatan training, workshop, meeting, seminar, dan pertemuan ilmiah lain; c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja sama teknis; d. melakukan perencanaan dan pengelolaan tawaran kegiatan training, workshop, meeting, seminar, konferensi, simposium, dan
pertemuan ilmiah lain yang terselenggara atas kerja sama dalam dan luar negeri dan atau yang diselenggarakan oleh badan internasional; e. melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan training, workshop, meeting, seminar, konferensi, simposium, dan pertemuan ilmiah lain yang diselenggarakan di dalam dan luar negeri, atas kerja sama dalam dan luar negeri dan atau yang diselenggarakan oleh badan internasional; f. melakukan koordinasi dan pengelolaan research project yang ditawarkan badan internasional; g. melakukan koordinasi dan pengelolaan beasiswa yang ditawarkan negara donor atau lembaga bilateral; h. melakukan penyiapan dan penelaahan bahan untuk pertemuan kerja sama dalam dan luar negeri; dan i. melakukan penyiapan dan penelaahan bahan untuk pertemuan badan internasional. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi: Renstra, Rencana Kerja Tahunan, dan Penetapan Kinerja; b. melakukan urusan tata persuratan; c. melakukan urusan tata kearsipan; d. melakukan urusan administrasi kepegawaian; e. melakukan urusan pengelolaan administrasi keuangan; f. melakukan urusan pengelolaan administrasi perlengkapan; g. melakukan koordinasipenyusunan laporan kegiatan dan laporan tahunan; h. melakukan kegiatan dokumentasi ilmiah; i. melakukan penyusunan Keputusan Kepala Biro; dan j. melakukan kegiatan kesekretariatan Kepala Biro.
