PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 75
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan antarlembaga pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media; dan b. penyiapan bahan informasi publik dan evaluasi pemberitaan.
